jpnn.com, BENGKULU - Seorang pengantin baru berinisial AS, 20, warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi, setelah tiga bulan melangsungkan pernikahan. AS ditangkap setelah dilaporkan mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun, atas dugaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang awal kejadiannya pada Januari lalu.
Bahkan saat ini pacarnya itu tengah hamil 6,5 bulan yang merupakan buah hubungannya dengan tersangka AS.
Ironisnya, meski tersangka baru menikah Juni lalu namun, kini tersangka sudah memiliki bayi yang berumur dua bulan dan pernikahannya ini.
AS mengakui jika Januari lalu ia memiliki dua pacar. Akibat cara pacaran yang begitu bebas, tersangka melakukan hubungan badan dengan kedua pacarnya tersebut.
Namun, pacar yang kini menjadi istrinya hamil lebih dulu hingga akhirnya dinikahi.
Sementara itu, pacar yang satu lagi ini didampingi keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Utara lantaran.
Keluarga terlapor juga baru menyadari jika korban tengah mengandung dan mengaku jika kehamilannya atas perbuatan tersangka AS.
Perbuatan itu terjadi beberapa kali di kediaman AS hingga sebelum AS menikah.
Kejadian ini berawal saat AS memanggil korban ke rumahnya, saat itu ternyata di rumah tidak ada orang.
AS melancarkan rayuannya hingga terjadilah perbuatan tersebut hingga berkali-kali di rumah pelaku. AS mengakui jika ia berpacaran dengan dua wanita dan melakukan hubungan badan.
Bahkan nyaris diwaktu bersamaan ia mengaku mengetahui jika kedua pacarnya tengah hamil.
“Waktu itu istri saya sudah hamil besar, maka kami menikah. Kami melakukan hubungan itu suka sama suka,” kata AS.
Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan didampingi Kasi Humas Iptu M Asnawi menuturkan jika korban masih berstatus anak di bawah umur.
Sehingga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Apalagi terjadi bujuk rayu yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya. Kini pelaku juga sudah mulai kami lakukan penahanan,” pungkas Asnawi.(qia/rakyatbengkulu.com)
