Depositokan Rp 800 Juta, Saldo Jadi Rp 800 Ribu setelah Dua Tahun


 ERNA didatangi Anisa Farida Yuniarti pada 2017. Anisa mengaku sebagai karyawan bank swasta di Jalan Jemursari. ”Klien kami ditawari untuk berinvestasi. Bentuknya deposito,” ujar Dodik Firmansyah, pengacara ibu dan anak tersebut, kemarin (19/11).

Anisa mengaku bank tempatnya bekerja sedang mengadakan program deposito dengan bunga 8 persen dalam enam bulan. Erna tergiur dengan tawaran tersebut. Dia mendatangi bank untuk memastikan kebenarannya. ”Memang program itu ada. Jadi, Bu Erna semakin yakin,” kata Dodik.

Semula uang yang disetorkan kliennya mencapai Rp 100 juta. Erna menitipkan uang tersebut kepada Anisa. Dia lantas diberi buku rekening. ”Di situ tertulis saldonya Rp 100 juta,” jelasnya.

Enam bulan berselang, tawaran kembali datang. Anisa mengungkapkan bahwa kantornya kembali mencari nasabah deposito. Kali bunganya lebih tinggi. Yakni, 5 persen dalam sebulan. Namun, program itu hanya bisa diikuti nasabah baru.

Erna menyampaikan informasi tersebut kepada anaknya. Indira pun tertarik. Terlebih, ibunya lebih dulu menjadi nasabah. Dia menyetorkan uang Rp 100 juta. ”Kenapa tertarik juga? Karena investasi itu sekilas seperti yang dijanjikan Anisa,” ungkap Dodik.

Advokat yang berkantor di Jalan Peneleh itu menerangkan, Erna sempat diberi rekening koran oleh Anisa ketika jatuh tempo deposito. Dalam berkas tersebut, saldo terlihat bertambah. ”Hanya, Bu Erna tidak menarik keuntungan itu,” katanya.

Anisa meyakinkan Erna agar tidak langsung mengambil bunga yang didapat. Erna disarankan agar uangnya dibiarkan. Dalihnya, keuntungan pada jatuh tempo kedua lebih besar.

Dodik memaparkan, selain tidak menarik bunga, Erna menambah setoran. Begitu pun anaknya ketika sudah jatuh tempo pertama. ”Uang yang dititipkan ke Anisa sampai Rp 800 juta.”

Kejanggalan baru dirasakan pada 2019. Erna dan Indira saat itu ingin mengambil uang. Menurut buku rekening, jumlah saldo seharusnya mencapai Rp 1,2 miliar. ”Nominal itu berasal dari setoran dan bunga,” jelasnya.

Namun, harapan itu sirna saat keduanya mendatangi bank. Mereka mendapat informasi dari petugas bank bahwa saldo di rekeningnya bukan Rp 1,2 miliar. Melainkan Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu. ”Uang setoran selama ini ternyata digelapkan Anisa. Uang itu tidak disetorkan ke bank, tetapi dipakai sendiri,” paparnya.

Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Jatim. Anisa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tidak ditahan. ”Versi penyidik, kooperatif,” ujar Dodik.

Anisa, lanjutnya, menjanjikan pengembalian uang ketika mediasi. ”Tetapi, sampai sekarang belum ada realisasi,” tegasnya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko secara terpisah menyatakan, berkas perkara itu sudah lengkap. Dalam waktu dekat, penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua. ”Minggu depan rencananya,” ungkapnya.

Alumnus Akpol 1991 tersebut menambahkan, sejauh ini penyidik belum menemukan keterlibatan orang lain. Anisa menjalankan aksinya sendirian. Dia selama ini mengelabui korbannya dengan membuat buku rekening palsu.

Deskripsi-Gambar
LihatTutupKomentar