Istri Di Kerawang Ini Dipenjara Satu Tahun Karena Merahi Suaminya Yang Sering Mabuk

 


Valencya (45) seorang istri di Karangan, Jawa Barat yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Ibu dua anak itu juga menangis saat mendengar tuntutan  hukum yang diberikan kepadanya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jaksa menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Kamis (11/11/21) sore. Selain itu, jaksa juga menuntut tedakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata JPU dalam persidangan.

Barang bukti sudah disita secara sah oleh hakim dan bisa digunakan untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti dari pelapor berupa satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
“Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian,” kata JPU.
Dalam persidangan, Valencya sempat menangis karena merasa tidak adil dengan tuntutan jaksa. Alasan ia memarahi suaminya adalah karena sang suami kerap pulang malam dalam kondisi mabuk. Bahkan, sang suami sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.
“Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” ucap terdakwa Valencya sambil menangis.
“Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini,” kata Valencya lagi.

Deskripsi-Gambar
LihatTutupKomentar