LBH Pekanbaru Minta Polisi Segera Tahan Dekan Universitas Riau

 


TEMPO.COJakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru menyambut baik kabar penetapan Dekan Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

LBH Pekanbaru selaku kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual meminta polisi segera menahan tersangka. “Karena tersangka masih berstatus aktif sebagai dosen dan Dekan,” kata advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, kepada Tempo, Kamis, 18 November 2021.

Noval mengaku khawatir Syafri menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Noval juga mendesak pihak kampus untuk menonaktifkan Syafri. “Karena sudah ada penetapan tersangka dan dugaan kuat dari kepolisian,” ujarnya.

Menanggapi permintaan penahanan tersangka, Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Dekan Universitas Riau Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi, pada Rabu, 17 November 2021. Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan.

“Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum,” kata Sunarto. Dalam waktu dekat, Syafri juga akan diperiksa sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencabulan ini terkuak setelah akun Instagram Komahi Universitas Riau mengunggah pengakuan seorang mahasiswi bimbingan Syafri. Mahasiswi itu mengaku mendapat pelecehan seksual saat melakukan bimbingan skripsi. Pelakunya diduga adalah Syafri.

FRISKI RIANA

Deskripsi-Gambar
LihatTutupKomentar