5 Fakta di Persidangan Narkoba Nia Ramadhani, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng Kepala

 


ADA banyak fakta baru terungkap dalam sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto. Sidang mereka digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Desember 2021.

Fakta menarik muncul mulai dari proses berjalannya sidang hingga fakta baru yang muncul dalam pembacaan dakwaan. Prosesnya pun langsung menyita perhatian.

Lebih lanjut, berikut lima fakta di sidang perdana kasus narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, ditulis Jumat (3/12/2021).

1. Nia Ramadhani Tampil Stylish

Meski sedang menghadapi masalah hukum, Nia Ramadhani tetap menjaga penampilan. Di sidang perdananya, ibu tiga anak ini tampak modis dengan model rambut baru.

Nia tampil dengan rambut pendek berponi yang disemir warna ash grey. Ia juga mengenakan masker berwarna hitam, senada dengan pakaian yang dikenakannya.

2. Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi

Nia, Ardi, dan Zen terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa didakwa tiga bulan rehabilitasi.

"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan sopirnya telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021, yang seharusnya sudah melewati vonis rehablitasi. Tetapi, proses hukum masih tetap berjalan dan dilanjutkan pada 9 Desember mendatang.

3. Diagnosis Gangguan Psikis Akibat Narkoba 

Berdasarkan tes asesmen, Nia Ramadhani didiagnosa mengalami F-15 alias gangguan psikis akibat penggunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat.

"Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," ujar JPU

Sang suami, Ardi Bakrie dan sang sopir juga disebut mengalami hal yang sama. Sehingga ketiganya ini akhirnya didakwa dengan masa rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.

4. Nia dan Ardi Terlambat Hadir di Persidangan

Sidang tersebut diagendakan pada pukul 10.00 WIB, tetapi molor hingga dimulai pada 12.50 WIB, lantaran keterlambatan Nia dan Ardi. Sang kuasa kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, menuturkan alasan kliennya terlambat.

"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama pak Ardi (diare)," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

5. Saksi

JPU menghadirkan 3 saksi yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan pada 7 Juli lalu. Salah satunya menyatakan, menggeledah rumah Nia dan Ardi untuk cari barang bukti.

Tetapi Nia keberatan dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, tak ada penggeledahan karena dia memberikan barang buktinya secara sukarela.

Tanggapan keberatan Nia itu bakal disampaikan sekaligus dalam nota pembelaan (pleidoi) dengan tujuan mempererat proses persidangan.

Deskripsi-Gambar
LihatTutupKomentar