Nasib Bripda Randy Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Dipecat dari Polri hingga Ditahan

 


MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.

RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Hal itu dilakukan setelah polisi mendalami kasus yang menimpa NWR. Dari hasil pemeriksaan diketahui, RB mengajak aborsi dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Terancam Hukuman 5 Tahun

Dijerat pasal aborsi, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia diketahui sudah ditahan di Mapolres Mojokerto.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ungkap Brigjen Slamet.

Hingga kini, polisi masih mendalami kematian NWR termasuk menyelidiki potasium di Labfor untuk diteliti secara ilmiah.

Dipecat dari Polri


Deskripsi-Gambar
LihatTutupKomentar