Siapa yang Menyetir Mobil yang Menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg? Bukan Kolonel Priyanto

 


TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - TIGA anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh dipastikan telah ditahan.

Ketiganya menabrak lalu membuang mayat Salsabila dan Handi Saputra dalam kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI AD.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo menyebut mobil yang menabrak sejoli itu dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel Inf Priyanto.

"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," kata dia di Desa Cijolang, Kabupaten Garut pada Senin (27/12).

Ada pun ketika peristiwa kecelakaan terjadi, menurut Chandra, kendaraan itu dikemudikan oleh Koptu Dwi Atmoko, sementara, Kolonel Infanteri Priyanto dan Kopda A Sholeh sebagai penumpang.

Dalam keterangannya, Chandra menyebut kalau Dwi Atmoko berpangkat Koptu sementara A Sholeh berpangkat Kopda.

Hal ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Mabes TNI yang menyebut pangkat ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," ujar Chandra.

Chandra memastikan pihaknya masih menyelidiki kasus itu, termasuk mendalami motif para pelaku membuang kedua korban di sungai usai tabrakan.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Kepala Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo saat akan memberikan keterangan pers di Garut, Senin (27/12/2021). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," kata dia saat mendampingi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi santunan ke keluarga korban di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12).

Namun, yang pasti, kata Chandra, ketiga pelakukan akan dikenakan pasal yang berat akibat perbuatannya. Salah satunya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Di persidangan militer nantinya, diharapkan dapat terungkap pihak yang menjadi dalang perbuatan keji itu.

"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujarnya. (tribun network/sidqi al ghifari/git/dod)


Deskripsi-Gambar
LihatTutupKomentar