TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - TIGA anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh dipastikan telah ditahan.
Ketiganya menabrak lalu membuang mayat Salsabila dan Handi Saputra dalam kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI AD.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo menyebut mobil yang menabrak sejoli itu dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel Inf Priyanto.
"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," kata dia di Desa Cijolang, Kabupaten Garut pada Senin (27/12).
Ada pun ketika peristiwa kecelakaan terjadi, menurut Chandra, kendaraan itu dikemudikan oleh Koptu Dwi Atmoko, sementara, Kolonel Infanteri Priyanto dan Kopda A Sholeh sebagai penumpang.
Dalam keterangannya, Chandra menyebut kalau Dwi Atmoko berpangkat Koptu sementara A Sholeh berpangkat Kopda.
Hal ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Mabes TNI yang menyebut pangkat ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," ujar Chandra.
Chandra memastikan pihaknya masih menyelidiki kasus itu, termasuk mendalami motif para pelaku membuang kedua korban di sungai usai tabrakan.